Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Segala puji bagi Allah yang telah memerikan kita semua nikmat kesehatan, sehingga kita bisa melaksanakan ibadah dengan khusu’
Shalawat dan Salam tercurah kepada Nabi Muhammad SAW yang telah menyampaikan ajaran yang benar yakni ajaran islam
Kami mengucap syukur Alhamdulillah karena dapat menyajikan sebuah Blog,
untuk kalangan pengawas di Tuban khususnya, dan bagi pengawas di seluruh
pelosok pada umumnya.
Dengan harapan munculnya Blog ini, bisa di jadikan sarana
mennyampaikan informasi tentang perkembangan pendidikan di
indonesia,kebijakan-kebijakan juga dapat di ketahui lewat blog ini.
Kami menyadari, dalam pembuatan Blog ini masih terdapat
kekurangan-kekurangan baik isi maupun bahasanya. Oleh karena itu, saran
dan tanggapan dari para pembaca
selalu kami harapkan untuk perbaikan selanjutnya.
Dan kami tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang
telah membantu dan memberi dorongan kepada kami dalam pembuatan Blog
ini. Akhirnya semoga Blog ini bermanfaat bagi kita semua. Amin..
Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan pada satuan pendidikan
sangat diperlukan pelaksanaan pengawasan. Pengawasan dibidang pendidikan
adalah proses bimbingan kepada kepala sekolah/madrasah, guru-guru dan
personal lainnya yang menangani langsung belajar siswa untuk memperbaiki
situasi pembelajaran agar siswa dapat belajar secara efektif dengan
prestasi belajar yang lebih meningkat.
Suatu pendidikan dalam satuan pendidikan dapat berjalan dengan baik
dan berhasil sesuai dengan yang diharapkan, maka peran dan tanggung
jawab pengawas sekolah/PPAI sangat penting dalam upaya membantu
peningkatan mutu pendidikan di satuan pendidikan. Sesuai dengan Surat
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No : 118/ 1996
tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kriditnya, yang
kemudian disempurnakan dalam SK Menpan No ; 91/ KEP.PAN/LO/2001, pada
pasal 1 dinyatakan bahwa Pengawas Sekolah adalah Pegawai negeri sipil
yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan
pengawasan pendidikan di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan
pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan
pendidikan mulai dari Pra sekolah (PG. TK), Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah dan Menengah/ Tsanawiyah. Dalam Surat Keputusan Menteri Agama
No : 381 / 1999,
Pengawas PAI melakukan pengawasan Pendidikan Agama
Islam di sekolah umum dan menyelenggarakan Pendidikan di Madrasah.
Pengawas PAI dengan tugas dan tanggung jawab penilaian dan pembinaan
dari segi teknis pendidikan yaitu tugas memberikan bimbingan dan
penilaian terhadap perangkat mengajar pendidik, sebagaimana yang
terdapat dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP) BAB IV pasal 20, bahwa
Perencanaa proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan
pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi
ajar, metode pengajaran,sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mendukung pelaksanaan
pengelolaan ( menejemen ) pendidikan yang mengarah kepada terciptanya
iklim pendidikan yang berorientasi pada mutu, maka perlu meningkatkan
kinerja pengawas PAI dalam rangka penjaminan mutu pendidikan di sekolah /
madrasah
Tugas dan tanggung jawab pengawas PAI terhadap satuan pendidikan
demikian banyaknya, memberikan penilaian dan pembinaan terhadap
penyelenggaraan pendidikan utamanya di Madrasah Ibtidaiyah (MI) /
Raodhotul Atfal (RA), bertujuan menemukan atau mengidentifikasi
kemampuan dan ketidakmampuan penyelenggara pendidikan maupun tenaga
pendidik untuk memberikan bantuan/ pelayanan kepada personil tersebut
guna meningkatkan kemampuannya.
Hasil penilaian dan pembinaan pada satuan pendidikan binaan dicatat
dan dilaporkan kepada kepada Kepala Kantor Kementerian Agama sebagai
bahan masukan, pertimbangan dan rekomendasi untuk membantu dalam
mengambil kebijakan-kebijakan di masa mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar