Selasa, 11 Maret 2014

HOME

Assalamu’alaikum Wr.  Wb.

Segala puji bagi Allah yang telah memerikan kita semua nikmat kesehatan, sehingga kita bisa melaksanakan ibadah dengan khusu’
Shalawat dan Salam tercurah kepada Nabi Muhammad SAW yang telah menyampaikan ajaran yang benar yakni ajaran islam
Kami mengucap syukur Alhamdulillah karena dapat menyajikan sebuah Blog, untuk kalangan pengawas di Tuban khususnya, dan bagi pengawas di seluruh pelosok pada umumnya.


Dengan harapan munculnya Blog ini, bisa di jadikan sarana mennyampaikan informasi tentang perkembangan pendidikan di indonesia,kebijakan-kebijakan juga dapat di ketahui lewat blog ini.
Kami menyadari, dalam pembuatan Blog ini masih terdapat kekurangan-kekurangan baik isi maupun bahasanya. Oleh karena itu, saran dan tanggapan dari para pembaca
selalu kami harapkan untuk perbaikan selanjutnya.
Dan kami tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan memberi dorongan kepada kami dalam pembuatan Blog ini. Akhirnya semoga Blog ini bermanfaat bagi kita semua. Amin..

Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan pada satuan pendidikan sangat diperlukan pelaksanaan pengawasan. Pengawasan dibidang pendidikan adalah  proses bimbingan kepada kepala sekolah/madrasah, guru-guru dan personal lainnya yang menangani langsung belajar siswa untuk memperbaiki situasi pembelajaran agar siswa dapat belajar secara efektif dengan prestasi belajar yang lebih meningkat.

Suatu  pendidikan dalam satuan pendidikan dapat berjalan dengan baik dan berhasil sesuai dengan yang diharapkan, maka peran dan tanggung jawab pengawas sekolah/PPAI sangat penting dalam upaya membantu peningkatan mutu pendidikan di satuan pendidikan. Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No : 118/ 1996 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kriditnya, yang kemudian disempurnakan dalam SK Menpan No ; 91/ KEP.PAN/LO/2001, pada pasal 1 dinyatakan bahwa Pengawas Sekolah adalah Pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan pendidikan di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan mulai dari Pra sekolah (PG. TK), Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Menengah/ Tsanawiyah. Dalam Surat Keputusan Menteri Agama No : 381 / 1999,

 Pengawas PAI melakukan pengawasan Pendidikan Agama Islam di sekolah umum dan menyelenggarakan Pendidikan di Madrasah. Pengawas PAI dengan tugas dan tanggung jawab penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan yaitu tugas memberikan bimbingan dan penilaian terhadap perangkat mengajar pendidik, sebagaimana yang terdapat dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP) BAB IV  pasal 20, bahwa Perencanaa proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran,sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan ( menejemen ) pendidikan yang mengarah kepada terciptanya iklim pendidikan yang berorientasi pada mutu, maka perlu meningkatkan kinerja pengawas PAI dalam rangka penjaminan mutu pendidikan di sekolah / madrasah

Tugas dan tanggung jawab pengawas PAI terhadap satuan pendidikan demikian banyaknya, memberikan penilaian dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pendidikan  utamanya di Madrasah Ibtidaiyah (MI) / Raodhotul Atfal (RA), bertujuan menemukan atau mengidentifikasi kemampuan dan ketidakmampuan penyelenggara pendidikan maupun tenaga pendidik untuk memberikan bantuan/ pelayanan kepada personil tersebut guna meningkatkan kemampuannya.
Hasil penilaian dan pembinaan pada satuan pendidikan binaan dicatat dan dilaporkan kepada kepada Kepala Kantor Kementerian Agama sebagai bahan masukan, pertimbangan dan rekomendasi untuk membantu dalam mengambil kebijakan-kebijakan di masa mendatang.

Tidak ada komentar: